SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) menggelar kegiatan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Kabupaten Simalungun Tahun 2025.
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bertempat di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa bersama, dilanjutkan dengan laporan panitia yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPN Simalungun, Elyanto Purba.
Dalam laporannya, Elyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Simalungun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Nagori. Peraturan tersebut mengatur pembentukan Badan Kerja Sama Antar Nagori (BKAN) yang berfungsi membantu para Pangulu (Kepala Desa) dalam menjalin kerja sama antar nagori.
Menurut Elyanto, BKAN dibentuk berdasarkan kesepakatan antar nagori dan dituangkan dalam peraturan bersama yang ditetapkan oleh dua atau lebih Pangulu melalui musyawarah.
Tujuan dari kegiatan fasilitasi ini adalah untuk memberikan pedoman dan standar dalam membentuk kerja sama antar nagori sesuai dengan Perbup Nomor 8 Tahun 2021, sekaligus menggali potensi dan mengembangkan usaha bersama yang dimiliki oleh nagori guna mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing. Kegiatan ini diikuti oleh 386 Pangulu dari seluruh Kabupaten Simalungun.
Dalam sambutannya, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh Pangulu yang hadir serta kepada DPMPN atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
Bupati menjelaskan bahwa kerja sama antar nagori merupakan kesepakatan bersama antar nagori maupun dengan pihak ketiga yang dituangkan secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Bentuk kerja sama ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi dan kewenangan nagori serta menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang terlibat.
“Kerja sama ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 5 Perbup Nomor 8 Tahun 2021, dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan nagori serta kemampuan anggaran pendapatan dan belanja nagori. Pasal 2 ayat (1) juga mengatur bahwa kerja sama dapat dilakukan antar nagori dalam satu kecamatan maupun antar kecamatan dalam satu kabupaten,” jelas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa tujuan utama kerja sama antar desa adalah untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan nagori, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
“Saya yakin, pelaksanaan fasilitasi kerja sama antar nagori ini akan memberikan manfaat besar bagi kita semua. Kegiatan ini meningkatkan kemampuan dan pengetahuan para Pangulu. Semoga ilmu yang diperoleh hari ini dapat diterapkan di lapangan dan memberi dampak positif bagi masyarakat dengan semangat baru menuju Simalungun Maju,” ujar Bupati.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Penguatan Kelembagaan DPMPN, Jansarman Saragih.
Adapun narasumber yang hadir antara lain Berliana Simatupang, Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara; Arjuna, SP, Tenaga Pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; serta Syahlun Sirait dari Bank BRI Pematang Siantar.
(Tim Redaksi : JF)













