Pematangsiantar, Sumatera Utara – Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) mengecam keras dugaan tindakan perampasan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari PT. Mitra Panca Nusantara (MPN).

Organisasi tersebut meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas sesuai hukum terhadap para pelaku yang terlibat dalam praktik penarikan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Kota Pematangsiantar bernama Waka, yang mengaku mobil pribadinya dirampas secara paksa saat melintas dari Karang Anyar menuju Simpang Dua. Menurut kesaksiannya, ia dihadang oleh tujuh orang menggunakan dua mobil, yang kemudian mengambil kunci mobil dan memaksanya menuju kantor PT. MPN dengan alasan klarifikasi tunggakan pembayaran.

“Sesampainya di kantor, saya dipaksa menandatangani berita acara. Setelah itu, mobil saya sudah tidak ada lagi. Barang-barang pribadi saya juga dikeluarkan tanpa izin,” tutur Waka dengan nada kecewa.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Penarikan kendaraan hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau kesepakatan damai antara kreditur dan debitur. Penarikan di jalan tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran hukum,” tegas Zulfikar.

Ia menambahkan, praktik penarikan paksa oleh oknum debt collector berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ini bukan lagi sekadar penagihan, tapi sudah mengarah pada perampasan. Kami mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal BARA HATI, Hunter D. Samosir, memberikan ultimatum kepada pihak PT. Mitra Panca Nusantara agar mengembalikan mobil korban bernomor polisi B 2541 SFB dalam waktu 2 x 24 jam.

“Jika kendaraan tidak dikembalikan, kami akan melaporkan perusahaan tersebut ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran UU Fidusia dan perampasan kendaraan. Kami juga meminta Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun memeriksa legalitas surat tugas para pelaku di lapangan,” jelas Hunter.

Hunter juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan tidak berwenang menarik kendaraan secara sepihak tanpa putusan pengadilan. Penarikan sepihak di jalan raya dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Zulfikar menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap praktik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia jalanan yang berkedok penagihan utang. Kami meminta Kapolda Sumut serta jajaran kepolisian untuk segera menindak pelaku dan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

BARA HATI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta memberikan pendampingan hukum kepada korban.

“Kami berdiri bersama rakyat yang dirugikan oleh praktik ilegal. Semua pihak harus tunduk pada hukum, bukan pada kekuatan modal. Penegakan hukum harus berpihak pada keadilan,” tutup Zulfikar Efendi.


Tim Redaksi : A01