SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan bahwa surat edaran yang beredar dengan mengatasnamakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) adalah tidak benar atau palsu.

Surat tersebut, bernomor 800.1.1.3/247/BKPSDM/2025 tertanggal 3 November 2025, ditujukan kepada Kepala SD Negeri 098166 Perumnas, dan berisi informasi mengenai mutasi serta penataan pegawai di bidang pendidikan.

Surat itu mencantumkan tanda tangan elektronik Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jonrismantua Damanik, SH, MSi, dan secara keliru menyebut adanya “kebutuhan strategis” terkait proses mutasi pegawai. Bahkan, surat tersebut juga menginstruksikan Kepala SD Negeri 098166 Perumnas untuk segera berkoordinasi dengan BKPSDM dalam rangka verifikasi dan klarifikasi data mutasi. Surat serupa dilaporkan turut diterima oleh SD Negeri 095135 Sipolha.

Menanggapi beredarnya surat palsu tersebut, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun, Jonrismantua Damanik, SH, MSi, secara resmi mengeluarkan Surat Bantahan/Klarifikasi Nomor: 000.8.3.4/482/2025, yang menegaskan beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Format surat edaran palsu tersebut tidak sesuai dengan pedoman Tata Naskah Dinas yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, baik dari sisi jenis maupun ukuran huruf.
  2. Terdapat kesalahan penulisan Nomor Induk Pegawai (NIP) Plt. Kepala BKPSDM pada bagian akhir surat.
  3. BKPSDM Kabupaten Simalungun tidak pernah menerima permintaan mutasi dari Dinas Pendidikan dan tidak ada koordinasi terkait proses mutasi sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut.
  4. Seluruh informasi dalam surat edaran tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Barcode pada Tanda Tangan Elektronik (TTE) hanya berisi informasi tentang jabatan, nama, pangkat/golongan, dan NIP pejabat penandatangan, tidak termasuk isi surat edaran.
  6. Nomor telepon yang tercantum dalam surat edaran, yakni 0913-1667-859, bukan nomor telepon Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Simalungun.

Surat klarifikasi ini juga ditembuskan kepada Bupati Simalungun, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Inspektorat Kabupaten Simalungun, serta Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sebagai tindak lanjut resmi.

Pemerintah Kabupaten Simalungun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya aparatur sekolah yang menerima surat tersebut, agar tidak menanggapi atau mempercayai isi surat edaran dimaksud.

Apabila ditemukan surat serupa atau informasi mencurigakan lainnya, masyarakat diminta untuk segera menghubungi BKPSDM Kabupaten Simalungun guna mendapatkan konfirmasi resmi.


Tim Redaksi : JF