BARA HATI Kirim Papan Bunga ke Kejari dan Pengadilan: Dukung Jaksa Ester dan Desak Hukuman Berat untuk DJ Tata Nabila Cs

Pematangsiantar — Gerakan moral rakyat kembali menggema di Kota Pematangsiantar. Hari ini, Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) mengirimkan dua papan bunga besar sebagai simbol dukungan dan desakan keadilan.

Papan pertama dikirim ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar di Jalan Sutomo sebagai bentuk apresiasi dan dukungan moral kepada Jaksa Ester Lauren Putri Harianja, S.H., yang dinilai berani mengajukan banding atas vonis ringan dalam kasus narkotika dengan terdakwa DJ Tata Nabila Cs.

Dalam papan bunga yang dikirim ke Kejari itu, tertulis pesan tegas:

“BARA HATI – Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal memberikan apresiasi kepada Jaksa Ester serta mendukung penuh upaya banding terhadap vonis ringan 2,6 tahun Ratu Ekstasi DJ Tata Nabila.”

Pesan tersebut menjadi simbol solidaritas rakyat terhadap jaksa yang dianggap berani menegakkan keadilan di tengah tekanan dan dugaan kejanggalan hukum dalam kasus tersebut.

Sementara itu, papan bunga kedua dikirimkan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar di Jalan Sudirman. Isinya berupa desakan keras kepada Pengadilan Tinggi Medan agar menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para terdakwa perkara narkotika itu.

Tulisan dalam papan bunga kedua berbunyi:

“BARA HATI mendesak Pengadilan Tinggi Medan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Ratu Ekstasi DJ Tata Nabila dkk.”

Kedua papan bunga itu menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di depan gedung Kejari dan PN. Banyak warga yang menilai aksi ini sebagai simbol perjuangan moral masyarakat menolak ketidakadilan, bahkan beberapa di antaranya turut mengabadikan momen tersebut.

Ketua Umum BARA HATI, Zulfikar Efendi, menjelaskan bahwa pengiriman papan bunga merupakan aksi damai simbolis untuk menyampaikan aspirasi rakyat tanpa mengganggu ketertiban umum.

“Kami ingin menunjukkan bahwa rakyat mendukung penegakan hukum yang jujur dan berani. Jaksa Ester telah menjadi contoh integritas. Kami juga mendesak agar Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku yang merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas Zulfikar di sela kegiatan.

Ia menilai, vonis ringan 2 tahun 6 bulan terhadap DJ Tata Nabila Cs yang dijatuhkan majelis hakim PN Pematangsiantar tidak sebanding dengan barang bukti berupa 12,40 gram sabu dan 9 butir ekstasi yang disita. Menurut BARA HATI, hukuman semacam itu dapat melemahkan semangat pemberantasan narkoba dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain memberikan dukungan kepada Jaksa Ester, BARA HATI juga menyerukan agar Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) turut memantau proses hukum kasus tersebut.

Kami tidak ingin ada permainan di balik layar. Ini bukan hanya soal DJ Tata Nabila, tapi soal kepercayaan rakyat terhadap keadilan di negeri ini,” lanjut Zulfikar.

Aksi simbolik ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menuju aksi damai besar-besaran pada Kamis, 30 Oktober 2025, di depan PN, Kejari, dan Kantor Wali Kota Pematangsiantar. Dalam aksi tersebut, BARA HATI akan membawa pernyataan sikap resmi yang mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah kota untuk menertibkan tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkotika.

Dengan pengiriman papan bunga ini, BARA HATI menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk mencari sensasi, melainkan untuk menggugah kesadaran moral publik dan aparat hukum agar tidak tunduk pada tekanan atau kepentingan tertentu.

Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi. Bila hukum bisa dibeli, maka masa depan bangsa akan mati,” pungkas Zulfikar dengan nada tegas dan penuh semangat.


🟦 Tim