Simalungun, 14 Juli 2025 – Sinergi antara Polsek Bangun dan Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Seorang wiraswasta berusia 47 tahun, Bonar Napitupulu, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 5,23 gram bruto di kediamannya di Jalan Sawo 2 Nomor 03, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pada Kamis (10/7) pukul 11.00 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan dengan disaksikan Pangulu Nagori Sitalasari sesuai prosedur hukum.
Hasil penggeledahan mengungkap:
- 4 plastik klip besar dan 11 plastik klip kecil berisi sabu (total 5,23 gram bruto)
- Alat hisap sabu dari botol Le Minerale, kaca pirex, dan sedotan plastik
- Satu unit timbangan digital
- Uang tunai Rp50.000
- Tempat gigi palsu putih bulat sebagai tempat penyimpanan sabu
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengapresiasi kerja sama yang solid antara jajaran kepolisian.
“Kolaborasi ini membuktikan efektivitas sinergi Polri dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar AKP Henry, Senin (14/7).
Dari hasil interogasi, Bonar mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria bernama Pak Yo yang berdomisili di Medan. Temuan ini membuka peluang pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini, Bonar telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik tengah menyusun laporan, berita acara pemeriksaan, serta mempersiapkan gelar perkara sebelum berkas diserahkan ke Kejaksaan.
Polres Simalungun mengajak masyarakat terus aktif melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka demi terwujudnya wilayah yang bebas dari narkoba. (RF)
✅ Editor Redaksi : A01











