SIMALUNGUN, 4 November 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa menunjukkan respons cepat dan profesional dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Aparat berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Dionsius Pakpahan (27) dari amukan massa yang nyaris mengancam nyawanya. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 06.45 WIB, di Dusun I Raja Maligas, Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Selain menyelamatkan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda senilai sekitar Rp 5 juta.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan Agus Hariaman Manurung (34), seorang ASN di Kantor Camat, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Laporan resmi diterima oleh pihak kepolisian pada Selasa, 4 November 2025, pukul 10.30 WIB.
“Kami menerima laporan dari Saudara Agus Hariaman Manurung yang kehilangan sepeda motornya di depan rumahnya sendiri,” jelas Kompol Asmon Bufitra.
Adapun kendaraan yang hilang adalah Honda NF125D warna hitam tahun 2003 dengan nomor polisi BK 5332 QC.
Kejadian tersebut disaksikan langsung oleh dua warga, yakni B (14), seorang pelajar SMP, dan Nazwa Aulia Saragih (20). Kedua saksi melihat pelaku mengambil sepeda motor korban.
“Saksi melihat pelaku mengambil motor yang kuncinya masih tergantung. Ini adalah modus klasik yang sering terjadi,” ungkap Kapolsek.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci kontak menancap di sepeda motor.
Pada pagi harinya, Selasa, 4 November 2025, korban melihat pelaku melintas di wilayah Dusun I Raja Maligas dan langsung memberi tahu warga sekitar. Warga yang geram segera melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku. Situasi sempat memanas ketika massa hendak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Personel kami dengan sigap mengamankan pelaku dari amukan massa. Kami tidak bisa membiarkan tindakan main hakim sendiri,” tegas Kompol Asmon Bufitra.
Tersangka kemudian dievakuasi ke Mapolsek Tanah Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Dionsius Pakpahan, seorang tukang bengkel yang berdomisili di Huta V Siranggitgit, Nagori Silakkidir, Kecamatan Huta Bayu Raja, mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang kuncinya masih tergantung di motor,” tambah Kapolsek.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 5 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain fotokopi BPKB sepeda motor Honda tahun 2003 dengan nomor polisi BK 5332 QC, atas nama Nina Yuliana, warga Dusun IV Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Asahan.
Kasus ini telah resmi diproses dengan nomor laporan LP/B/424/XI/2025/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumut, tertanggal 4 November 2025.
“Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Motif pelaku masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Kompol Asmon Bufitra juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serupa dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka.
“Mari kita jaga keamanan lingkungan bersama-sama. Laporkan segera jika ada kejadian mencurigakan,” pungkasnya.
🟩 Tim Red













