SIMALUNGUN, 5 November 2025 – Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor berinisial BJS pada Selasa malam (4/11/2025) sekitar pukul 21.20 WIB. Penangkapan dilakukan di kawasan Café Juli, Huta VI Titi Beton, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.

Panit Reskrim Polsek Tanah Jawa, IPDA D. Marbun, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat.

“Polri hadir untuk masyarakat. Kami terus bekerja keras memberikan rasa aman. Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas kejahatan terhadap harta benda,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Kasus bermula saat Kepala Pos Polisi Hatonduhan, Aiptu YW Naingolan, menerima laporan adanya seorang laki-laki tanpa identitas yang diamankan warga karena diduga menggelapkan sepeda motor dari wilayah Bunut, Pekanbaru. Tim gabungan Polsek Tanah Jawa segera bergerak menuju lokasi dan menemukan pelaku yang telah diamankan oleh masyarakat.

“Setiba di lokasi, kami mendapati seorang laki-laki sudah diamankan warga. Hal ini menunjukkan kesadaran dan kepedulian masyarakat yang tinggi terhadap keamanan lingkungan,” terang IPDA D. Marbun.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bernama Boy Johannes Siahaan (25), seorang kuli bangunan asal Medan Helvetia. Ia mengaku menggelapkan sepeda motor berpelat nomor BM 6237 IZ.

Menurut keterangan tersangka, pada Senin (3/11/2025), ia meminjam sepeda motor milik Moh Yunan di Bunut, Pekanbaru, dengan alasan hendak membeli nasi. Namun, pelaku justru membawa kabur motor tersebut ke wilayah Huta VI untuk menjemput pacarnya yang bekerja di sebuah kafe.

“Setelah meminjam, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor. Ia justru membawanya ke Nagori Buntu Turunan untuk menjemput pacarnya di sebuah kafe,” jelas Panit Reskrim.

Kecurigaan pemilik Café Juli terhadap gerak-gerik tersangka membuatnya segera melapor kepada Kapos Hatonduhan. Warga yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

“Laporan cepat dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” tambah IPDA D. Marbun.

Tersangka bersama barang bukti sepeda motor BM 6237 IZ kini diamankan di Mapolsek Tanah Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Operasi ini melibatkan personel gabungan, di antaranya IPDA D. Marbun, S.H., Aiptu YW Naingolan, Aipda Diki Sirait, dan Bripka Aulia.

Di akhir pernyataannya, IPDA D. Marbun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kerja sama antara polisi dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tutupnya.


Tim Redaksi : A01