SIMALUNGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu, 1 November 2025, tim yang dipimpin oleh AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang bandar narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,27 gram brutto di kawasan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan intensif. Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas bersama perangkat kelurahan (Gamot) melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Pasar 1B.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Pebri Gunawan Sianipar (19), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan S. Pangan Ujung Perjuangan, Kelurahan Perdagangan 1. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 6,27 gram brutto di dalam tas sandang milik tersangka.
Selain narkotika, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain satu unit handphone Oppo warna biru, dua bal plastik klip kosong, satu dompet warna hitam, satu tas sandang hitam, satu sekop kecil dari sedotan plastik, dan satu kaleng rokok Dji Sam Soe yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Pebri Gunawan Sianipar dengan barang bukti sabu,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Dalam pemeriksaan awal, Pebri mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria bernama Rido yang juga berdomisili di Perdagangan. Saat ini, Sat Narkoba Polres Simalungun tengah melakukan pengembangan untuk mengejar Rido dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
AKP Henry Salamat Sirait turut mengimbau masyarakat untuk aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba di Kabupaten Simalungun. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110,” tegasnya.
Tersangka Pebri Gunawan Sianipar beserta barang bukti kini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang ancaman hukumannya cukup berat.
Polres Simalungun menegaskan akan terus melakukan operasi rutin dan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkotika bagi masyarakat.
Tim Redaksi : JND











