SIMALUNGUN – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sebagai bagian integral dari pelayanan publik yang prima.

Komitmen ini kembali teruji melalui respons cepat dan profesional Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun dalam menangani kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang merenggut nyawa seorang pengendara di jalur Tanah Jawa-Pematangsiantar.

Insiden tragis ini menjadi momentum untuk merefleksikan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan yang berkeadilan bagi seluruh warga negara.

Pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, pukul 18.50 WIB, telah terjadi Lakalantas di ruas Jalan Umum KM 04-05 jurusan Tanah Jawa – Pematangsiantar, tepatnya di Huta Bukit Kembar Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Lokasi kejadian yang berada di kawasan perkebunan sawit PTPN IV Balimbingan tersebut relatif sepi dari aktivitas lalu lintas pada sore hari, sehingga meningkatkan potensi terjadinya pelanggaran lalu lintas dan risiko kecelakaan.

Korban jiwa dalam insiden ini adalah Bapak Jeklin Wing Freddy Sihombing (42 tahun), seorang wiraswasta yang berdomisili di Huta Suka Selamat Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa.

Beliau menghembuskan nafas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah mendapatkan pertolongan pertama. Kepergian beliau meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, kerabat, dan seluruh masyarakat yang mengenalnya.

Kasat Lantas Polres Simalungun, PTU Devi Siringo Ringo S.H, S.Sos, M.H, saat dikonfirmasi pada Rabu, 27 Agustus 2025, pukul 17.30 WIB, menjelaskan secara rinci mengenai kronologi kejadian dan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan oleh jajarannya.

“Kami menerima laporan mengenai Lakalantas tersebut pada pukul 19.00 WIB, hanya berselang 10 menit setelah kejadian. Tim Unit Lakalantas segera diberangkatkan menuju lokasi untuk melakukan tindakan penanganan,” ujar PTU Devi.

Setibanya di lokasi kejadian, tim Unit Lakalantas Polres Simalungun melakukan serangkaian tindakan yang sistematis dan profesional, meliputi:

1. Pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP): Melakukan sterilisasi TKP untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap proses penyelidikan dan menghindari potensi Lakalantas susulan.
2. Olah TKP: Melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data secara cermat dan teliti untuk merekonstruksi kronologi kejadian secara akurat.
3. Pertolongan Korban: Memberikan pertolongan pertama kepada korban dan mengevakuasinya ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih intensif.
4. Pengaturan Arus Lalu Lintas: Melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan dan memastikan kelancaran mobilitas masyarakat.
5. Pendataan Saksi: Mencatat identitas dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai kronologi Lakalantas.
6. Pengamanan Barang Bukti: Mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor yang terlibat dalam Lakalantas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
7. Pengecekan CCTV: Melakukan pengecekan terhadap kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian untuk mendapatkan rekaman visual yang dapat membantu mengungkap penyebab Lakalantas.

Kawasan Jalan Bukit Kembar Balimbingan Kembali Telan Korban Jiwa,, Satlantas Polres Simalungun Sigap Tangani Kecelakaan.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa Lakalantas tersebut melibatkan dua unit sepeda motor. Salah satu pengendara melarikan diri setelah kejadian, sehingga identitas dan nomor polisi kendaraannya belum dapat dipastikan. Satlantas Polres Simalungun saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku tabrak lari tersebut.

“Dari keterangan saksi di TKP, sepeda motor yang belum teridentifikasi datang dari arah Pematangsiantar menuju Tanah Jawa dengan kecepatan tinggi yang kemudian terjadi lakalantas dikawasan jalan Bukit Kembali Kebun Balimbingan. (Bang Aziz)