MEDAN – Sidang praperadilan (Prapid) kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang diajukan tersangka PS dan kawan-kawannya berakhir dengan penolakan seluruh permohonan oleh Hakim Pengadilan Negeri Medan, Pinta Uli Tarigan, Selasa (12/5/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi unsur hukum karena didukung alat bukti yang cukup. Bukti tersebut di antaranya dua dokumen visum serta keterangan empat orang saksi yang saling bersesuaian dengan fakta persidangan.
“Menolak permohonan praperadilan seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian pemohon dan kuasa hukumnya gagal membuktikan dalil-dalil permohonan di persidangan,” tegas Hakim Pinta Uli Tarigan saat membacakan putusan.
Usai persidangan, suasana haru menyelimuti ruang sidang PN Medan. Kedua orangtua korban, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, tak kuasa menahan air mata setelah mendengar hakim menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.
Dengan suara bergetar, Leo Sihombing mengaku selama proses persidangan mereka hanya bisa berharap kepada Tuhan agar keadilan tetap ditegakkan.
“Kami deg-degan menunggu putusan hari ini. Tapi Tuhan maha melihat dan maha mendengar. Akhirnya permohonan itu ditolak,” ucap Leo Sihombing sambil menahan tangis.
Hal senada disampaikan Marditta Silaban. Ia mengatakan perjuangan mereka mencari keadilan bukanlah hal mudah. Bahkan selama mengikuti sidang di Medan, mereka sempat menginap di SPBU karena keterbatasan ekonomi.
“Kami datang jauh-jauh dari Sidikalang hanya mengandalkan doa dan berharap ada keadilan. Tidak ada yang kami andalkan selain Tuhan,” ungkapnya haru.
Menurutnya, putusan hakim menjadi jawaban atas doa dan perjuangan panjang keluarga korban selama ini. Ia juga berharap proses sidang pokok perkara nantinya dapat berjalan objektif tanpa dipengaruhi narasi negatif maupun informasi hoaks.
“Semoga proses hukum ke depan tetap berjalan adil dan tidak terpengaruh isu-isu yang tidak benar. Terimakasih untuk masyarakat yang sudah ikut mendoakan kami,” tutupnya. (Tim)












