SIMALUNGUN – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu, 17 September 2025, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu beserta barang bukti yang cukup signifikan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., mengapresiasi keberhasilan Polsek Tanah Jawa dalam mengungkap kasus ini. “Ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (18/9).

Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, SH, M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Rabu (17/9) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah kontrakan di komplek perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, SH, MH dan Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ungkap KOMPOL Asmon Bufitra.

Tim petugas bergerak cepat menuju lokasi dan tiba di tempat kejadian sekitar pukul 19.45 WIB. Di depan kontrakan yang dimaksud, petugas mendapati dua orang pria. Salah seorang di antaranya sedang memarkirkan sepeda motor Honda Verza berwarna hitam bergaris merah dengan nomor polisi BK 4588 TBP.

Melihat kedatangan petugas, kedua pria tersebut berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Hamdan Yuafi (24), warga Bunga Merah, Nagori Marubun Kata, Kecamatan Tanah Jawa. Sementara seorang pria lainnya berhasil meloloskan diri.

“Saat diamankan, tersangka Hamdan Yuafi sedang memarkirkan sepeda motor. Karena curiga, petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap sepeda motor tersebut,” jelas Kapolsek.

Hasil pemeriksaan intensif petugas membuahkan hasil. Dari dalam segitiga stang sepeda motor, petugas menemukan 6 (enam) plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,26 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Realme berwarna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 365.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Berdasarkan keterangan Hamdan Yuafi, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Muldani alias Danot alias Mas Dani alias Dani yang berhasil melarikan diri. Tersangka mengaku akan mengedarkan sabu tersebut kepada siapa saja yang memesan, baik melalui handphone maupun secara langsung.

Tersangka juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 10.000 per paket dari setiap penjualan sabu. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan peredaran narkoba yang lebih besar di wilayah tersebut.

“Tersangka mengaku mendapat upah Rp 10.000 per paket dari hasil penjualan sabu,” imbuh Kapolsek.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas membawa Hamdan Yuafi beserta dua orang saksi bernama Irma Adelia dan Rio Rahmanto ke Polsek Tanah Jawa. Selanjutnya, kasus ini diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian berencana untuk melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringan narkoba yang lebih besar. Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, melengkapi berkas penyidikan, dan melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan jaringan peredaran narkoba lainnya, serta meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun. (TIm)