MEDAN – Suasana haru dan penuh kepedihan menyelimuti kawasan depan Polrestabes Medan saat pasangan suami istri, Leo Sihombing dan Marditta Silaban, menangis memohon keadilan bagi anak mereka yang menjadi korban dugaan penganiayaan secara bersama-sama.

Tangisan dan rintihan keduanya bahkan mengundang perhatian warga yang melintas di sekitar Mapolrestabes Medan. Dengan suara bergetar, mereka meminta agar tiga tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni LS, WOP, dan SP segera ditangkap dan diproses hukum.

Tak hanya itu, mereka juga meminta agar tersangka PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mohon kepada Kapolrestabes Medan agar segera menangkap tiga DPO penganiayaan itu. Beri kami keadilan, Pak. Anak kami sudah menerima hukumannya dan sudah divonis dua tahun enam bulan. Kami mengakui kesalahan anak kami, tapi kami juga meminta keadilan agar para pelaku segera ditangkap,” ungkap Leo Sihombing dengan mata berkaca-kaca.

Hal senada disampaikan Marditta Silaban. Ia mengaku sebagai orang tua telah menerima putusan hukum terhadap anaknya, namun berharap aparat penegak hukum juga memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelaku penganiayaan lainnya.

“Kami sebagai orang tua mengakui kesalahan anak kami dan meminta maaf kepada semua pihak. Tapi kami mohon kepada Kapolrestabes Medan, tolong perhatikan kami orang tua korban. Kami hanya meminta keadilan supaya para pelaku penganiayaan terhadap anak kami segera ditangkap,” ucapnya sambil menangis.

Dalam aksi tersebut, massa dari DPW Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah turut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Pimpinan aksi, Nicodemus Roger Nadeak, dalam orasinya meminta agar pihak kepolisian dan kejaksaan segera menuntaskan perkara tersebut demi memberikan kepastian hukum kepada pelapor.

“Kami mendukung Kapolrestabes Medan dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan agar segera melimpahkan tersangka PS dan menangkap tiga tersangka lainnya yang sudah berstatus DPO, yakni LS, WOP, dan SP, supaya perkara ini segera diproses di Pengadilan Negeri Medan demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Nicodemus Roger Nadeak.

Selain itu, massa aksi juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyebaran fitnah dan informasi hoaks di media sosial yang disebut-sebut memperkeruh persoalan tersebut di tengah masyarakat.

Mereka mendesak aparat segera menindak pihak-pihak yang diduga sengaja memutarbalikkan fakta melalui media sosial sehingga menimbulkan polemik dan keresahan publik.

Aksi tersebut berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. Hingga kegiatan selesai, situasi di sekitar Mapolrestabes Medan tetap dalam keadaan aman dan kondusif.

(Tim)