Korban Dipukul, Dihinakan, Diencingi hingga Dipaksa Makan Kotoran, Polisi Dinilai Lamban

Medan, 20 Mei 2026 — Hukum kembali dipertanyakan keberpihakannya kepada rakyat kecil. Sudah berbulan-bulan laporan dugaan penganiayaan brutal yang dialami Abdul Rauf dan Ramadi bergulir, namun hingga kini terduga pelaku bernama Acil Lubis masih bebas melenggang tanpa status tersangka.

Ironisnya, tindakan yang dilaporkan bukan sekadar penganiayaan biasa. Kedua korban mengaku mengalami penyiksaan dan penghinaan yang sangat keji serta merendahkan martabat manusia. Mereka dipukul, dihina, diencingi, bahkan dipaksa memakan kotoran manusia oleh terlapor yang disebut-sebut mengaku sebagai aktivis 98.

Peristiwa memilukan itu telah dilaporkan sejak Februari 2026 ke pihak kepolisian melalui nomor laporan B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes dan STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan Bersama dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Namun sampai memasuki Mei 2026, proses hukum dinilai jalan di tempat. Belum ada penetapan tersangka, sementara korban mengaku terus menanggung trauma dan rasa takut.

Saat ditemui wartawan di kediamannya, Rabu (20/05/2026), Ramadi tak mampu menyembunyikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara tersebut.

“Kami sudah diperlakukan seperti binatang. Dianiaya, dihina, dipermalukan. Tapi sampai sekarang pelaku masih bebas. Kami bertanya, apakah karena kami orang miskin maka laporan kami tidak dianggap penting?” ucap Ramadi dengan suara bergetar.

Abdul Rauf juga menilai hukum terasa sulit berpihak kepada masyarakat kecil. Ia berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap penderitaan korban.

“Kalau rakyat kecil yang salah cepat ditangkap. Tapi kalau yang merasa punya nama dan pengaruh, prosesnya lambat. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.

Sorotan publik kini tertuju kepada Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan. Masyarakat mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kasus yang dinilai sudah memenuhi unsur pidana berat dan tindakan tidak manusiawi.

Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri Lubis, mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan akan segera dilakukan gelar perkara.

“Saat sekarang ini perkara tersebut sedang kami tangani, dan dalam minggu ini kami akan melakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tegasnya, Rabu (20/05/2026).

Meski demikian, jawaban tersebut belum sepenuhnya menjawab kegelisahan korban. Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, bukan sekadar janji proses.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi wajah penegakan hukum di Kota Medan. Jika dugaan penganiayaan sekeji ini saja berjalan lamban, masyarakat khawatir keadilan benar-benar hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Korban kini hanya berharap satu hal: pelaku segera diproses secara hukum dan negara hadir membela rakyat kecil yang selama ini merasa tak punya kuasa menghadapi ketidakadilan.

(Tim)