SIMALUNGUN – Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian berseri yang meresahkan warga. Pelaku yang diamankan diketahui merupakan residivis yang telah beraksi sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, dengan total kerugian mencapai Rp10,6 juta.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 20.40 WIB, menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras timnya.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat. Unit Reskrim kami bekerja keras mengungkap kasus pencurian berseri yang telah meresahkan warga. Alhamdulillah, setelah penyelidikan mendalam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kompol Asmon Bufitra.
Kasus ini bermula dari laporan RN (42), seorang wiraswasta pemilik gudang timbangan kelapa sawit dan kios pupuk di Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Laporan polisi dibuat pada 16 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/383/X/2025/SPKT/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
“Pelapor menjadi korban pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, ketika saksi menemukan kondisi gudang berantakan dan uang tunai Rp8 juta hilang,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama, diketahui pelaku masuk dengan cara memanjat pintu belakang dan merusak asbes untuk turun ke dalam gudang.
Pencurian kembali terjadi pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di kios pupuk milik korban.
“Korban kembali kehilangan uang tunai Rp2,6 juta. Modusnya sama, pelaku merusak pintu dan gembok untuk masuk ke dalam,” tambah Kapolsek.
Merasa sangat dirugikan, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Tanah Jawa. Tim Reskrim pun segera melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas mengidentifikasi pelaku bernama Sunarto Manurung alias Atto, warga Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan.
“Setelah dilakukan pencarian, pelaku berhasil kami amankan. Dalam interogasi, ia mengakui telah melakukan pencurian di gudang dan kios pupuk milik korban,” ungkap Kompol Asmon Bufitra.
Pelaku mengaku melakukan aksi dengan cara memanjat tembok gudang, masuk melalui atap asbes, dan merusak gembok pintu untuk menggasak uang tunai yang tersimpan di laci kantor gudang.
“Dalam pengakuannya, pelaku telah tiga kali melakukan pencurian di lokasi yang sama, dengan total kerugian Rp10,6 juta. Ini membuktikan bahwa pelaku adalah residivis yang sudah terbiasa melakukan aksi kejahatan,” tegas Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok dan satu buah linggis yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Polsek Tanah Jawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku dan segera menghadirkannya ke pengadilan,” kata Kapolsek dengan tegas.
Kapolsek juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pengusaha dan pemilik gudang, agar meningkatkan keamanan tempat usahanya.
“Pasang CCTV, gunakan gembok yang berkualitas, dan hindari menyimpan uang dalam jumlah besar di tempat usaha. Sebaiknya segera disetorkan ke bank,” sarannya.
Menutup keterangannya, Kompol Asmon Bufitra menegaskan komitmen Polsek Tanah Jawa dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami akan terus bekerja keras memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Tim Redaksi : ANEWS Chanel














