SIMALUNGUN – Jajaran Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah kios di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku yang masih berusia remaja berhasil diringkus setelah melakukan serangkaian aksi pencurian yang merugikan korban hingga Rp 10.420.000. Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra SH.MH, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial TH (17) dan MA (17). Keduanya merupakan warga Kabupaten Simalungun yang tidak memiliki pekerjaan tetap. “Kedua pelaku ini berhasil kami tangkap terkait kasus pencurian kios yang telah mereka lakukan sebanyak dua kali di lokasi yang sama,” ungkap Kompol Asmon kepada awak media pada Sabtu (20/9/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang wiraswasta bernama FB (36), warga Huta V Sari Asih Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan. Korban melaporkan bahwa kios miliknya yang berada di Simpang III Tangga Batu Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, telah menjadi sasaran pencurian.
“Kejadian terakhir terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, di mana pelaku mengambil dua karung beras merek Bebek Cantik dengan cara membongkar kios korban,” jelas Kompol Asmon.
Namun, fakta yang lebih mengejutkan terungkap dalam proses penyelidikan. Ternyata, kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian sebelumnya di kios yang sama pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. “Pada aksi pertama, pelaku masuk ke dalam kios dengan merusak pintu dan kamera CCTV,” imbuh Kapolsek Tanah Jawa.
Dalam aksi pencurian pertama tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang dagangan dengan nilai yang cukup besar. Daftar barang yang dicuri meliputi berbagai merek rokok seperti Evolution, Sampurna, Magnum, Marlboro, dan Commander, sebuah handphone Oppo A5 2020, tiga sak beras, 40 botol parfum, tabung gas 3kg, serta ratusan kartu voucher internet dari berbagai provider. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 10.420.000.
“Motif dari aksi pencurian ini adalah faktor ekonomi. Pelaku melakukan aksinya dengan modus membongkar kios korban,” jelas penyidik yang menangani kasus ini.
Keberhasilan penangkapan kedua pelaku tidak lepas dari peran serta masyarakat dan saksi-saksi yang memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian. Saksi DR (23), warga Balimbingan Nagori Balimbingan, dan saksi DB (45) dari Emplasmen Bah Jambi, memberikan keterangan yang sangat membantu dalam proses penyelidikan.
“Kami sangat mengapresiasi kerjasama dari masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini, terutama para saksi yang berani memberikan kesaksian,” ujar Kompol Asmon.
Dari tangan pelaku, tim penyidik Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua karung goni beras merek Bebek Cantik, sebuah tas ransel biru berisi kunci-kunci, dan satu unit sepeda motor Honda biru tanpa plat nomor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan prosedural sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penanganan kasus ini. “Tim kami telah melakukan olah TKP, membuat sketsa dan foto TKP, serta mencatat keterangan saksi-saksi,” jelas Kompol Asmon.
Kasus ini telah terdaftar dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/350/IX/2025/Polsek Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 September 2025. Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanah Jawa dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan kerjasama dengan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa,” pungkas Kapolsek Tanah Jawa. (BS)














