SIMALUNGUN – Menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menorehkan prestasi dengan meringkus tiga pelaku pengedar narkoba lintas kabupaten.
Para pelaku, yang berasal dari Kabupaten Asahan, ditangkap bersama 10 butir pil ekstasi berlogo tengkorak warna pink dalam operasi penggerebekan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025) malam, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkotika di lingkungan mereka.
“Pada Jumat malam (31/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Sisingamangaraja kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi,” ungkap AKP Henry.
Dalam operasi tersebut, tim Sat Narkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diketahui bernama Wilson Jansen Sitorus (34), warga Dusun IX Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan; Sry Minami Br. Sitorus (29), warga Huta II Ujung Ban, Desa Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun; serta Sri Wulandari (24), warga Huta II, Desa Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
“Saat diamankan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan. Dari tangan pelaku utama, Wilson Jansen Sitorus, kami temukan barang bukti 10 butir pil ekstasi warna pink berlogo tengkorak,” ujar Kasat Narkoba.
Hasil interogasi mendalam mengungkap bahwa ekstasi tersebut diperoleh Wilson dari seorang bernama Yudi, warga Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Fakta ini memperlihatkan adanya jaringan peredaran narkoba lintas kabupaten yang beroperasi secara terstruktur antara Asahan dan Simalungun.
“Ini bukti bahwa jaringan narkotika kini telah merambah antarwilayah. Kami akan terus membongkar dan memutus mata rantai peredarannya,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dengan berat brutto 4,63 gram, satu unit handphone Samsung warna hijau toska, dan satu unit handphone Vivo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Simalungun akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat narkotika — dari mana pun asalnya. Polres Simalungun berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Laporkan segera ke Call Center Polri 110 (bebas pulsa). Identitas pelapor dijamin aman dan dirahasiakan,” tutup AKP Henry.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(Tim Redaksi)














